TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kepala Seksi Hubungan Kelembagaan di Sat Pol PP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Albert Solo (52) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya istrinya, Josefina Maria Mey (52) hingga tewas.
Maria Mey diketahui juga adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS). Korban meninggal dunia saat dirawat di RS. Leona Kupang pada Senin, 12 Agustus 2024.
“Iya, yang bersangkutan (Albert Solo) telah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, Selasa, (13/8/2024).
Baca juga: Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Seorang Dokter Magang Picu Protes di India
Aldinan menyampaikan karena adanya hubungan suami istri keduanya, kepada pelaku dikenakan undang-undang lex specialis nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan. Kami akan melengkapi pemberkasan, untuk membuat permasalahan ini menjadi terang-benderang dan mendapatkan keputusan yang adil bagi semua,” ucapnya.
Kapolresta Aldinan juga mengimbau kepada warga Kota Kupang, agar menyelesaikan permasalahan dengan cara yang positif.
“Saya mengimbau kepada warga Kota Kupang, dalam setiap permasalahan harus dilakukan dengan cara yang positif, agar tidak menimbulkan rasa trauma dan rasa takut bagi lingkungan sekitar,” imbaunya.
Terkait motif pelaku Aldinan menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka ingin korban tidak masuk kerja dulu karena hari tersebut adalah hari libur dan korban sedang dalam kondisi kurang sehat.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka inginnya korban jangan bekerja dulu pada hari libur, dikarenakan korban dalam kondisi kurang sehat. Tetapi korban tidak mengindahkan larangan tersebut, kemudian suaminya emosi. Tersangka sempat meninggalkan rumah dan berpesta miras, di sebuah bengkel dekat rumah tersangka. Malamnya saat pulang ke rumah, istrinya masih belum datang. Setelah itu istrinya kembali dari kantor, langsung dianiaya dengan tangan kosong,” jelas Aldinan.
Setelah didapatkan alat bukti yang cukup dan beberapa keterangan saksi mengarah pada keterlibatan dari suami korban.
“Kami lakukan pemeriksaan lebih intensif, pendalaman, serta gelar perkara, dan terbukti memang suaminya adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban yang adalah istrinya tersebut,” cetusnya.
Manurung menuturkan saat ini kedua anak korban mendapatkan trauma healing.
Baca juga: 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru Pungli Seorang Nenek Terkait Izin, Kasatpol PP Kembalikan Rp900 Ribu
“Saat ini kepada anak-anak korban kami memberikan trauma healing. Untuk sementara anak-anak korban kita pindahkan ke rumah salah satu keluarganya,” ujar Aldinan.
Sifat tempramen
Hasil pemeriksaan saksi, Albert dan Mey sering cekcok. Penyidik juga sudah menyita barang bukti berupa akta nikah, termasuk mendapat hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.