TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia, pembela terpidana kasus Vina Cirebon turut melaksanakan upacara.
Sejumlah saksi kunci kasus Vina juga hadir bahkan menjadi petugas upacara di kediaman Dedi Mulyadi, Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Sabtu (17/8/2024).
Dedi Mulyadi, bertindak sebagai inspektur upacara, Dede sebagai komandan upacara sedangkan Aldi, adik dari terpidana Eka Sandi dan 2 saksi yang mengaku melihat langsung kecelakaan motor Vina dan Eky di Flyover Talun, Ismail dan Adi jadi pengibar bendera.
Rudi Pelor, ayah dari Aep yang juga saksi kuci kasus Cirebon 27 Agustus 2016, menjadi pembaca proklamasi sedangkan lagu Indonesia Raya pun dinyanyikan bersama dipimpin dirigen Beni, kakak dari terpidana Sudirman.
Dedi Mulyadi, sebagai inspektur upacara memberikan pidato soal makna kemerdekaan.
Baca juga: LIVE Dedi Mulyadi Dibohongi Anak Saksi Kasus Vina hingga Ketakutan Polda Jabar jika Kasus Terbongkar
"Kita memerdekakan diri dari kebohongan. Siapa yang sudah memerdekakan diri dari kebohongan? Dede, tepuk tangan Dede."
"Dede sudah memerdekakan diri dari kebohongan dengan berani berkata benar walaupun harus mengambil risiko di penjara karena kebohongannya," kata Dedi.
Dedi pun menyebut sosok Aldi yang sudah berani bersaksi terkait penyiksaan oleh polisi yang dialaminya.
"Juga kita harus memerdekakan diri dari rasa takut terhadap berbagai intimidasi yang melanggar hak-hak orang, hak kemerdekaan, hak berbicara, hak kesehatan bagi dirinya, hak hidup nyaman, yaitu Aldi."
"Aldi sudah berani berkata dengan terbuka di manapun, dan tidak punya rasa takut, artinya Aldi sudah memerdekakan diri," kata Dedi.
Dedi pun menyinggung sosok Adi dan Ismail yang berani muncul mengungkapkan kesaksiannya.
Beni, kakak terpidana Sudirman menjadi dirigen di upacara kemerdekaan.
"Kita juga sudah berani memerdekakan diri untuk membantu orang lain yang mengalami kesusahan dengan berkata jujur terhadap peristiwa yang dilihat dan dialami," kata Dedi.
Setelah upacara, Dedi Mulyadi mempertemukan Rudi Pelor, ayah Aep dengan para keluarga terpidana.
Rudi meminta maaf atas ulah anaknya, dan para keluarga terpidana menyalami memaafkan.
8 Terpidana
Seperti diketahui, ada delapan orang yang menjadi terpidana pada kasus Vina Cirebon.
Mereka adalah, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Sudirman dan Saka Tatal.
Seluruhnya divonis melakukan pembunuhan berencana Vina dan Eky.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal hanya dihukum delapan tahun penjara karena pada 2016 masih usia anak, 15 tahun, dan kini sudah bebas.
Saka Tatal sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena merasa tidak bersalah sekaligus demi memulihkan nama baiknya.
Enam terpidana lain juga baru saja mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon kemarin, Rabu (14/8/2024).
Hanya Sudirman yang belum mengajukan PK, walaupun keluarga sangat menginginkannya.
Pihak keluarga kini kehilangan Sudirman. Mereka sudah mencari Sudirman ke Lapas Banceuy sesuai keterangan penahanan, namun tidak ada.
Pihak Kanwilkemenkumham Jawa Barat pun tidak bisa memberikan jawaban Sudirman ditahan di lapas mana.
Salah satu bukti baru para terpidana mengajukan PK adalah kemunculan Dede yang mengaku telah bersaksi palsu 2016 silam.
Dede mengaku diarahkan Aep dan Rudiana untuk berpura-pura melihat adanya penyerangan Vina dan Eky oleh Saka Tatal dan kawan-kawan. (Tribun Jakarta/Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Upacara Kemerdekaan Ala Pembela Terpidana Kasus Vina: Dede Jadi Komandan, Ayah Aep Baca Proklamasi