Bahkan, tersangka juga belum lama bisa mengemudikan mobil.
"Betul (tersangka) belum punya SIM. Delapan bulan atau berapa bulan bisa nyetir," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
AKP Subroto, mengatakan tersangka tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan baru 8 bulan bisa menyetir.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Tabrak 4 Motor di Pekanbaru, Tak Bantah Pakai Narkoba
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyatakan kecelakaan terjadi di Dusun Dringo, Desa Wonoharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, Kamis (15/8/2024).
Korban Fiqy Zuhrotur Rohmah berasal dari Kapuas, Kalimantan Tengah, sedangkan Imelda Dewi Arifin dari Magelang, Jawa Tengah.
Keduanya sedang survei lokasi penelitian dan melaju dari arah Ngadirojo menuju Baturetno.
Diduga mobil Toyota Corolla Altis berjalan terlalu ke kanan usai menyalip kendaraan.
"Mobil dikendarai oleh Febi Diana Sari (30) warga Kecamatan Baturetno, karena jarak terlalu dekat, pengendara mobil kehilangan kendali dan akhirnya menabrak motor yang berjalan dari arah berlawanan," tuturnya, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Pria Positif Narkoba Tabrak 4 Pemotor di Pekanbaru, Driver Ojol Tewas, 3 Korban Lainnya Luka-luka
Korban sempat dievakuasi ke RS Hermina Wonogiri, namun nyawanya tak tertolong.
"Keduanya meninggal dunia di RS Hermina Wonogiri," tukasnya.
Pengemudi mobil langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan.
"Untuk pengendara mobil sedan telah kita amankan guna kita mintai keterangan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Belum Ditahannya Sopir Corolla Altis, Penabrak 2 Mahasiswi UNS di Wonogiri Jateng