TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP- E (41), seorang ibu di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur tega menyerahkan anaknya yang masih di bawah umur diperkosa oknum kepala sekolah (kepsek) demi sejumlah materi.
Oknum kepala sekolah tersebut diketahui berinisial J (41) dan sebenarnya adalah pasangan selingkuh E.
E dan J merupakan seorang guru dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Sanjay Roy, Tersangka Utama dalam Kasus Pembunuhan-Pemerkosaan Dokter di India
"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).
Setelah pelaku diinterogasi, E mengakui bahwa telah menyuruh korban berinisial T melakukan persetubuhan dengan J.
Motifnya, E mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic oleh J.
Modus penyucian diri
Pencabulan itu bermula sejak Februari 2024 lalu saat T sedang berada di rumahnya. Saat itu, E mengajak T ke rumah J melakukan ritual menyucikan.
Korban kemudian berangkat ke rumah J bersama ibu kandungnya.
Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di Perum BSA Sumenep, sedangkan E menunggu di luar rumah. Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, seketika korban menjadi korban pencabulan.
"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti.
Selanjutnya, pada hari Jumat (16/2/2024) korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.
Tujuan ibu kandungnya mengantar anaknya ke rumah J, lagi-lagi sebagai ritual menyucikan. Peristiwa pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya. Di sana persetubuhan yang dilakukan J dilakukan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep, Tersangka Curi HP dan Rudapaksa Korban
"Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota Resmob Polres Sumenep terhadap pelaku, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban T sebanyak 5 kali," katanya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban T lanjutnya, korban saat ini mengalami trauma psikis.
Ayah korban melapor ke polisi
Selanjutnya pada Senin (26/8/2024), bapak kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban.
P kemudian melapor ke polisi, yang berujung pada penangkapan kedua pelaku.
Baca juga: Gadis di Cilacap 5 Tahun jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam sejak Usia 13 Tahun
E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Keduanya berstatus sebagai PNS," kata Widiarti.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tampang Kepsek yang Perkosa Gadis di Bawah Umur di Sumenep, Ternyata Selingkuhan Ibu Korban