TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - H-1 jelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana Kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024) besok, para hakim diminta jangan ngeyel.
Adalah Eks jenderal Susno Duadji yang wanti-wanti hakim agar tidak ngeyel saat memimpin sidang PK enam terpidana kasus Vina.
Bukan tanpa alasan, ternyata Susno Duadji, melihat bukti-bukti yang menyatakan bahwa kasus ini adalah pembunuhan sudah mulai rontok, berguguran.
Susno pun menyenggol hakim yang akan memimpin sidang PK agar benar-benar mengadili secara adil.
Ia berpesan agar hakim tak ngeyel.
Susno Minta Hakim Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Tidak Ngeyel
Susno yang terlibat aktif mengikuti kasus ini pun meminta agar aparat penegak hukum, khususnya hakim untuk mengadili Sidang PK para terpidana dengan baik.
"Kalau tetap mempertahankan ini adalah pembunuhan khususnya hakim, maka nasib orang yang di dalam tembok penjara kasihan, itu anak manusia kalau polisi dan jaksa sudah selesai, ya tinggal hakim jangan ngeyel," katanya.
Bukti terkait Pembunuhan Mulai Rontok
Bukti-bukti yang awalnya menunjukkan bahwa kasus itu ialah pembunuhan sudah mulai rontok.
Susno melihat semua terpidana sudah menarik keterangannya di pengadilan.
Saksi-saksi pun segendang sepenarian.
"Saksi-saksi baru yang timbul juga menyatakan ini bukan pembunuhan, murni kecelakaan lalu lintas, kecuali Aep yang tidak melihat langsung tapi hanya melihat rombongan motor. Itu pun dia (melihat) orangnya enggak jelas ditambah lagi saksi Melmel (yang diragukan)," katanya.
Baca juga: Rajin Speak Up di Kasus Vina, Susno Duadji Ngaku Tak Pernah Ditegur Kapolri, Tak Mau Jadi Penjilat
Susno pun menyimpulkan bahwa saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan, pemerkosaan hingga pembunuhan tidak ada.
"Jadi, kalau ini dikatakan pembunuhan sudah tamat riwayatnya lah, enggak ada. Kecuali yang (pihak) ngeyel," pungkasnya.
Banyak yang Pura-pura Tidak Tahu di Kasus Vina
Pensiunan jenderal polri bintang tiga itu mengatakan bahwa sebenarnya aparat penegak hukum maupun orang yang ahli di bidang hukum mengetahui bahwa kasus ini sangat lemah dibuktikan sebagai pembunuhan.
Namun, mereka dinilai Susno pura-pura tidak tahu.
"Ya sebenarnya mereka tahu dalam hatinya ini kecelakaan bukan pembunuhan tapi mereka pura-pura aja kan, kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu mereka," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Minggu (1/9/2024).
Padahal, dampak yang dialami para terpidana dengan putusan hakim itu bukan main-main.
kibat kasus yang di-setting sebagai sebuah pembunuhan itu, mereka harus mendekam di balik jeruji besi sampai seumur hidup.
Kasus Vina 2016 Viral
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Baca juga: Colek Propam, Eks Wakapolri Oegroseno Minta Iptu Rudiana Jangan Terlalu Banyak Dilindungi
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Baca juga: Bahaya! Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Kasus Vina Cirebon Permainan Hukum Paling Buruk di Dunia
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut. (tribun network/thf/Tribunnews.com)