Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Bermula penggerebekan rumah kos di Kasihan, Kabupaten Bantul, Sabtu (20/7/2024) lalu, Ditresnarkoba Polda DIY membongkar peredaran narkotika jenis ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh.
Polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 552, 270,17 gram atau setengah ton ganja kering siap edar.
Tersangka yang telah diamankan yakni MTF (30) laki-laki, alamat sesuai KTP Gedongtengen, Kota Yogyakarta namun tinggal di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan pada Sabtu, 20 Juli 2024 , sekira pukul 04.00 WIB Ditresnarkoba Polda DIY menangkap tersangka inisial MTH di jalan Jomegatan, Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul.
Dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis ganja sebanyak 153,17 gram.
Baca juga: Polres Tangsel Berhasil Bongkar Praktik Pembuatan Kue Ganja, Ratusan Kue Kering Siap Edar Diamankan
Kemudian setelah dilakukan interogasi, bahwa tersangka MTH sebelumnya juga telah memesan secara online melalui akun instagram dari tersangka MF.
Untuk menjaga keamaan, paket pesanan MTH yang berisi ganja dialamatkan di daerah Kebumen dan paket sampai lokasi pada Senin 22 Juli 2024 melalui jasa ekspedisi.
"Setelah dicek bahwa benar paketan tersebut berisi daun, batang, dan biji Ganja seberat 1.020 gram," katanya, kepada awak media, Jumat (6/9/2024).
Berdasarkan keterangan tersangka MTH, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengirim narkotika jenis ganja tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 14 Agustus 2024 penyidik Ditresnarkoba Polda DIY menuju Medan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MF yang diketahui beralamat di wilayah Brayan Barat, Medan Barat, Medan," ungkap Wadirresnarkoba.
Selanjutnya Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MF di Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan Barat, Medan Barat, Medan.
Barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 869 gram.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka MF mengaku bahwa mendapatkan Ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh," terang Fajarini.