News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

6 Fakta Siswi SMP di Palembang Dibunuh dan Dirudapaksa 4 Remaja: Pelaku Utama Punya Kelainan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto A, siswi SMP korban pembunuhan dan rudapaksa di Palembang dan (Kanan) Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menjelaskan ada tiga pelaku dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi.

Sementara satu pelaku berinisial IS (16) diproses hukum oleh aparat Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif membenarkan adanya rencana rehabilitasi ketiga pelaku pembunuhan tersebut.

"Memang rencananya ketiga anak tersebut akan dititipkan ke PSRABH. Namun sampai detik ini anak-anak itu belum diserahkan ke panti kami," kata Arif dihubungi via telepon, Jumat (6/9). Pihak PSRABH masih menunggu kedatangan anak-anak tersebut.

Disinggung terkait tindakan apa yang akan dilakukan PSRABH terhadap ketiga anak tersebut, Dian belum dapat memastikan.

"Kalau soal treatment, nanti ranahnya Kasi Rehabilitasi. Yang jelas, kami masih menunggu kedatangan anak-anak itu," kata Dian. 

3. Pelaku utama ditahan

Harryo Sugihartono mengatakan IS adalah pelaku utama dalam pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

Jika tiga pelaku lainnya tidak ditahan, maka IS kini ditahan polisi.

Baca juga: Tangisan Menyayat Hati Udin, Orang Tua Siswi SMP Dibunuh di Palembang: Jangan Tinggalin Ayah Nak

"Tersangka utama IS kita lakukan penahanan sebagaimana amanat UU sistem peradilan pidana anak khususnya Pasal 32 dimana anak berusia diatas 14 tahun dan melakukan tindak pidana dengan ancaman diatas 7 tahun kami bisa melakukan tindakan penahanan," kata  Harryo.

Lanjutnya, IS sudah memenuhi syarat formil untuk dilakukan penahanan.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi perbantuan dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Bareskrim Polri dengan melakukan penahanan.

"Untuk tiga tersangka lainnya, kita melakukan penitipan sebagai permohonan orang tua tersangka di LPKS  dalam hal ini rehabilitasi di Ogan Ilir, menjamin surat dari orang tuanya," ungkapnya.

4. IS punya kelainan

Harryo mengatakan, pihaknya mengajak pendampingan Psikolog dari Biro SDM Polda Sumsel yang bertugas mendampingi tersangka selama pemeriksaan dan tersangka juga mendampingi pengacara yang ditunjuk guna melengkapi sempurnanya proses pemeriksaan yang kami lakukan.

Baca juga: Alasan 3 Tersangka Kasus Rudapaksa di Palembang Tak Ditahan

"Hasil sementara psikolog yang ada terdapat semacam ada indikator- indikator dimana tersangka IS, dimana berusia 16 menuju 17 tahun yang mana pertumbuhan jiwanya tidak seperti layaknya usia tersebut," ungkapnya.

Sambungnya, karena adanya kelainan tersebut, bahwa yang bersangkutan tidak bisa bergaul atau mengembangkan diri dengan anak-anak seusianya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini