News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

3 Pembunuh Putrinya Tak Ditahan, Ayah Siswi SMP di Palembang: Kacau Pikiran, Itu Anak Emas Saya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto polisi saat Press Rilis Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina, Rabu (4/9/2024) dan Jenazah Siswi SMP Ditemukan di Kuburan Cinta Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang, Minggu (1/9/2024) - S, ayah siswi SMP yang dibunuh di Palembang tak terima tiga dari empat pelaku tak ditahan karena alasan masih di bawah umur.

Ia pun berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman setimpal dan sama bagi keempat pelaku.

"Saya minta tolong sama bapak kepolisian mana keadilannya, kasih saja empat-empatnya hukuman setimpal," tandasnya.

Diketahui, tiga dari empat pelaku pembunuhan AA akan ditempatkan ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Ketiga pelaku yang akan direhabilitasi adalah MZ, NS, dan AS.

Sementara IS, yang merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut telah resmi ditahan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSRABH, Dian Arif membenarkan adanya rencana rehabilitasi tiga pelaku.

"Memang rencananya ketiga anak tersebut akan dititipkan ke PSRABH."

"Namun sampai detik ini, anak-anak itu belum diserahkan ke panti kami," katanya saat dihubungi via telepon, Jumat.

Terpisah, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, alasan tiga pelaku tak ditahan lantaran masih di bawah umur.

"Atas pelaku tindak pidana kurang lebih empat orang, kami sudah mengklasifikasikan sesuai dengan usia."

"Kami melakukan tindakan penahanan satu orang yaitu tersangka IS," ungkap Harryo.

Baca juga: 3 Bocah Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan, Ayah Korban Tak Terima, Apa Alasan Polisi?

Ketiga pelaku yang tak ditahan, lanjut Harryo akan dilakukan penangguhan di pusat rehabilitasi yang telah disiapkan oleh pihaknya.

"Untuk ketiga tersangka lainnya MZ, NS, dan AS sebagaimana Undang-undang yang ada mereka tidak kami tahan."

"Namun, kami telah bekerja sama dengan salah satu balai rehabilitasi milik Dinas Sosial guna melakukan penangguhan."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini