News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Kepribadian Pelaku Utama Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Kecanduan Film Dewasa dan Punya Kelainan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memperlihatkan barang bukti dan (Kanan) Foto korban AA, siswi SMP yang jadi korban pembunuhan oleh pacar dan teman-temannya.

TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Palembang menetapkan IS (16) sebagai tersangka utama kasus rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA (13).

IS merencanakan aksi rudapaksa usai cintanya ditolak dengan mengajak tiga siswa SMP yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).

Korban disekap dan dirudapaksa hingga tewas pada Minggu (1/9/2024).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan IS terpapar film dewasa sehingga ingin melampiaskan nafsunya.

"Di handphone IS yang kami sita ada dokumentasi video-video porno. Itu sebagai bentuk tersangka mengeksplorasi nafsu."

"Salah satu penyebab utama secara psikologi, motif peristiwa tindak pidana ini adalah yang bersangkutan mengobral nafsu birahi dengan mengumpulkan film-film biru," bebernya.

IS telah menjalani pemeriksaan psikologi dengan didampingi Biro SDM Polda Sumsel dan pengacara yang ditunjuk kepolisian.

"Hasil sementara psikolog yang ada terdapat semacam ada indikator-indikator dimana tersangka IS, dimana berusia 16 menuju 17 tahun yang mana pertumbuhan jiwanya tidak seperti layaknya usia tersebut," jelasnya.

Menurutnya, kelainan tersebut mengakibatkan IS tak dapat bergaul dengan teman seusianya dan memilih bermain dengan siswa SMP.

"Caranya tersangka memiliki teman-teman yang secara usia dibawah tersangka atau dengan tujuan bisa dikendalikan, dan pada saat ada hal yang tidak diinginkan yang bersangkutan bisa mengajak rekan-rekan tersebut yang dikendalikan," tuturnya.

Kelainan lain yakni IS menceritakan aksi rudapaksa ke teman-temannya.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pelajar SMA di Palembang Ajak Teman-temannya Bekap dan Perkosa Siswi SMP hingga Tewas

Bahkan, IS menutupi keterlibatannya dalam kasus ini dengan ikut yasinan di rumah korban.

"Benar usai peristiwa pembunuhan tersebut, tanpa dosa salah pelaku ini IS, datang ikut yasinan di malam pertama," tambahnya.

Ia menambahkan, korban meninggal karena kehabisan oksigen.

"IS ini melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya sambil melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban."

"Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban yakni MZ, NZ dan AS," sambungnya.

Ayah Korban Minta Keadilan

Polrestabes Palembang hanya menahan tersangka utama IS (16).

Sedangkan ketiga tersangka lain yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) dibawa ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir.

Baca juga: 6 Fakta Siswi SMP di Palembang Dibunuh dan Dirudapaksa 4 Remaja: Pelaku Utama Punya Kelainan

Ayah korban, Safarudin, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan meminta keadilan ke petugas kepolisian.

"Barulah lega pelakunya dapat. Ini saya sudah tenang, sudah enak, nah ini jadi kacau lagi sekarang pikiran," ucapnya, Jumat (6/9/2024).

Sejak penemuan jasad, Safarudin kesulitan tidur dan tidak tenang sebelum para tersangka mendapat hukuman setimpal.

"Pas kejadian di hari itu, aku gelisah terus. Terbayang wajah anak, tak bisa lupa. Mata saya nangis hati saya nangis."

"Itu anak emas saya perempuan satu-satunya yang ikut saya. Kakaknya ada di dusun, cuma si Ayu yang ikut saya," tukasnya.

Meski ketiga tersangka masih di bawah umur, namun tindakan mereka mengakibatkan AA tewas.

"Kalau orang tiga itu pulang saya tidak setuju benar. Memang iya mereka anak-anak, cuma ada hukumnya. Itu anak orang dicabuli dan dibunuh," tegasnya.

Baca juga: Nasib 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang, Direhabilitasi ke Luar Daerah Demi Keselamatan Nyawa

Alasan 3 Tersangka Tak Ditahan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menyatakan, penyidik telah menutupi identitas para tersangka lantaran berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Tidak ditahannya tiga tersangka yang masih SMP sesuai dengan undang-undang perlindungan anak pasal 32.

"Ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," lanjutnya.

Kini, ketiga tersangka yang masih SMP telah dibawa ke panti rehabilitasi dan dalam pengawasan Dinas Sosial.

“Tentunya atas permohonan dari keluarga para tersangka, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi para tersangka tersebut."

"Ini juga hasil koordinasi dengan Bapas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak walaupun mereka tersangka,” ungkapnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Pastikan 4 Pembunuh Siswi SMP di Palembang Dalam Keadaan Sadar Saat Beraksi, Tak Mabok

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Andyka Wijaya/Rachmad Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini