Syafrudin kemudian membeberkan kronologi kasus rudapaksa terhadap siswi SMA ini.
Semua bermula saat korban RCV dilaporkan hilang oleh ayahnya Mangara (44) pada Jumat, 6 September 2024 lalu.
Anak gadis Mangara keluar tanpa izin hingga tidak pulang malam itu.
Baca juga: 3 Tersangka Rudapaksa Siswi SMP Jalani Rehabilitasi, Dapat Makan Setiap Hari dan Kegiatan Spiritual
Keluarga yang khawatir lantas berusaha mencari keberadaan RCV.
Titik terang keberadaan korban diketahui setelah seorang teman mendapatkan lokasi yang dikirim RCV lewat HP miliknya.
Korban ditemukan di sebuah warung miso di kawasan Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu.
Setelah ditanyai oleh ayahnya, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan oleh belasan pria di dua lokasi berbeda, yakni di perkebunan kelapa sawit dan di rumah sewa tersebut.
"Berdasarkan pengakuan korban, pelapor bersama warga sekitar melakukan pengintaian di rumah sewa yang disebutkan."
"Sabtu tanggal 07 September Sekitar pukul 20.25 WIB, dua pelaku tiba di lokasi dengan sepeda motor dan segera diamankan oleh warga," urai Syafrudin.
Polisi kejar pelaku lainnya
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus ini secara tuntas.
Polisi sudah bergerak mengejar pelaku-pelaku lainnya.
"Kami akan bertindak tegas dalam kasus ini. Penangkapan dua pelaku adalah langkah awal dalam mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus kejahatan ini.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, karena perlindungan terhadap mereka adalah prioritas kami," tegasnya.
Baca juga: Tangisan Menyayat Hati Udin, Orang Tua Siswi SMP Dibunuh di Palembang: Jangan Tinggalin Ayah Nak
"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan seksual yang semakin marak terjadi," tutup Bernhard.
Informasi tambahan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA.
Di hadapan polisi, keduanya mengakui perbuatan dan menyebut masih ada beberapa pelaku lain yang turut serta dalam tindakan keji tersebut.
(Tribunnews.com/Endra)