News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Ini Sosok Ipda Taryono Perwira Polisi Tersangka Kasus Subang dan Kesalahannya : Bakal Dipecat?

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Ipda Taryono Oknum Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Terungkap Rekam Jejak dan Fakta-faktanya

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Sosok Ipda Taryono menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Subang yakni perampasan nyawa ibu dan anak pada tahun 2021 lalu.

Polda Jabar kembali menetapkan tersangka baru berasal dari anggota polisi berinisial T.

Kabar update kasus Subang tersebut diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).

Belakangan terungkap inisial T tersebut adalah anggota polisi bernama Ipda Taryono.

Saat kasus Subang diselidiki, sosok Ipda Taryono punya jabatan cukup mentereng di Polres Subang yakni Kanit Resmob Polres Subang pada 2021.

Namun,  Ipda Taryono menangani kasus Subang tersebut justru membawa malapetaka.

Baca juga: Terbukti Menghalangi Penyidikan, Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang

Hal itu lantaran perbuatannya memerintahkan banpol berinisial S untuk menguras bak mandi di TKP.

Saat itu, banpol S itu pun juga mengajak tersangka MR alias Danu membantu menguras bak mandi tersebut.

Padahal bak mandi tersebut diduga TKP kedua korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dimandikan setelah dibunuh.

Saat itu saksi S mengaku diperintahkan tersangka T dengan tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

Bukannya mendapatkan barang bukti, justru perintah T itulah membuat tim inafis kesulitan olah TKP.

"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.

Menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang saat kasus Subang dalam penyelidikan, Ipda Taryono salah satu polisi yang hadir ke TKP.

Tersangka T sempat masuk TKP dan mengambil foto di lokasi pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, beberapa waktu setelah penemuan mayat Tuti dan Amalia di dalam bagasi mobil di sampng rumah korban.
 
Lalu, pada pukul 17.00 WIB sore hari tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi. 

Berikutnya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi.

Saat itu T meminta bantuan saksi S dan MR (Danu) lantaran pada 18 Agustus pengurasan bak mandi belum tuntas.

Atas perbuatannya itulah kini T dinilai telah mengambil peran dalam kasus Subang karena mempersulit penyidikan.



Tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 berniat mencari tersangkanya, tapi malah menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

Nasib Tersangka Ipda Taryono

Kombes Jules mengungkap tersangka Ipda Taryono dijerat atas dugaan perintangan sehingga kasus Subang sulit terungkap.

“Penyidik Ditkrimum Polda Jabar lakukan penindakan penanganan kasus tindak pidana yang menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Berdasarkan laporan polisi tahun 2023, pada 18 Desember 2023 sudah dilakukan penanganan terkait itu," ungkap Kombes Jules.

Atas perbuatannya diduga melakukan perintangan itulah kini nasib Ipda Taryono ditetapkan jadi tersangka baru kasus Subang tersebut.

Diketahui status oknum polisi Ipda Taryono itu telah dimutasi.

Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Subang Oknum Polisi Berinisial T

Bahkan nasib Ipda Taryono dikabarkan sudah tak lagi menjadi anggota reskrim Polres Subang.

"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," ungkap Kombes Jules.

Meski ditetapkan jadi tersangka, penyidik masih mendalami soal keterkaitan oknum polisi tersebut dengan pelaku lain.

"Kami pun belum temukan keterkaitan hubungan tersangka T ini dengan pelaku lain atau korban. Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.

Kombes Jules menyebut pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang pengadilan.

Pasalnya, para pelaku turut serta melaksanakan pembunuhan yang masih berproses dan Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan."

"Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," tambahnya.

Adanya tersangka baru di kasus Subang berhasil terungkap dan telah divonis oleh pengadilan.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kejaksaan.
 
Selain itu, kata Jules, lantaran mesti menunggu persidangan maka penetapan tersangka Ipda Taryono membutuhkan waktu cukup lama.

"Kenapa baru sekarang? Ya, karena sebelumnya kami tuntaskan dahulu kasus Yosep yang sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," ujarnya.

Penetapan tersangka T dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik.

Lebih lanjut Kombes Jules menyebut tidak ditahan lantaran tuntutan hukumannya ada di bawah lima tahun alias 9 bulan penjara.

"Namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Babin," katanya.

Disinggung Danu

Sebelumnya ternyata sosok oknum polisi yang kini jadi tersangka baru dalam kasus Subang tersebut sempat disinggung salah satu pelaku, Danu.

Dalam pengakuan Danu pada 2021 lalu, ia mengaku diperintahkan Bantuan Polisi atau Banpol menguras bak mandi rumah pembunuhan kasus Subang.

Banpol yang diduga berinisial S tersebut ternyata diperintahkan oknum perwira polisi saat itu menjabat sebagai Kanit Jatanras Polres Subang.

Kamar mandi itu diketahui merupakan tempat para tersangka memandikan dua jenazah yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Di dalam kamar mandi itu, Danu mengaku mendapatkan dua barang yakni gunting dan cutter.

Bahkan saat itu Banpol yang pernah menguras bak mandi di TKP bersama Danu juga sempat mengungkap sosok oknum polisi tersebut.

"Diperintahkan Kanit Jatanras, disuruh menguras kamar bak kamar mandi di TKP," kata Uci saat diwawancara Kades Jalancagak, Indra Zainal di kanal Youtubenya.

Selain itu, Danu pun sempat bersaksi perintah membersihkan bak mandi di TKP tersebut.

Pada 19 Agustus 2021, Danu sedang berjaga di depan rumah korban perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu yang merupakan keponakan Tuti itu diminta anak sulung Tuti, Yoris untuk mengawasi rumah.

Dikutip dari YouTube Heri Susanto, Selasa (9/11/2021), Danu melihat seorang pria yang berdiri di depan rumah.

Ia kemudian menghampiri pria tersebut karena sudah diwanti-wanti Yoris untuk berjaga.

Awalnya Danu mengira orang tersebut berasal dari kepolisian. Rupanya pria tersebut adalah bantuan polisi atau banpol dengan inisial U.

Sebelum memasuki rumah TKP kasus Subang, Danu sempat memfoto banpol U.

Foto tersebut kemudian ia kirimkan kepada Yoris.

"Danu foto dan kirim ke A' Yoris," katanya.

Danu mengaku diajak menerobos garis polisi kemudian menuju kamar mandi.

Di kamar mandi itu, Danu diminta membersihkan bak.

Danu menjelaskan kata-kata yang diucapkan banpol U sehingga ia menuruti ajakannya.

"Nu, tolong kerukin air," begitu ucapan Danu yang meniru perkataan banpol U.

Kemudian Danu mengikuti arahan banpol U untuk menguras air bak. (Tribun Jabar/Hilda Rubiah)


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Ipda Taryono Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Subang, Berikut Rekam Jejak dan Fakta-faktanya

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini