TribunAmbon.com mewartakan, pihaknya juga tak akan memberikan perlindungan terkait kasus ini.
Apabila terduga pelaku terbukti, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Untuk tindak berat, bisa sampai pemecatan. Pasti ditindak sesuai regulasi yang berlaku,"
"Jika dalam pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar kode etik ASN yang diatur, maka akan ditindak sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Pasca dipolisikan Kasus Cabul, Sekdis Pariwisata Maluku Bolos Ngantor
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Maula Pelu/Jenderal Louis MR)