"Seandainya dia minta maaf. Tuhan aja memaafkan semua umatnya. Nggak mungkin tidak memaafkan orang itu, sedangkan dia mengaku salah. Ya kita maafkan namanya juga manusia. Tapi, hukum kita teruskan seadil-adilnya," tandas Udin.
Informasi tambahan, Polrestabes Palembang sudah menetapkan 4 orang pelaku dalam kasus tewasnya AA.
Mereka adalah IS (16) sebagai pelaku utama atau otak dari kasus ini dan teman-temannya, MZ (13), MS (12) dan AS (12).
Polisi sudah menahan IS, sedangkan nasib tiga tersangka lainnya tidak ditahan.
IS dijerat pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.
Pelaku utama ini terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 miliar.
(Tribunnews.com/Endra)