Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny membongkar modus pelaku HM.
Pertama-tama, pelaku menjajakan istinya lewat media sosial Facebook.
Diketahui HM tergabung dalam sebuah group FB bernama Fantasi Pasutri.
Ia mematok tarif Rp 1,5 juta dengan model layanan hubungan badan bertiga, dua laki-laki dan satu perempuan.
Singkat cerita, pelaku mendapatkan pelanggan.
HM awalnya meminta uang muka sebesar Rp200 ribu sebagai tanda jadi.
HM dan istrinya lantas mendatangi hotel di Mojokerto sebelum akhirnya ditangkap.
"Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali menjual istrinya."
"Pertama di Kota Batu pada Agustus lalu," ujar Rudi.
Baca juga: Lakukan Penyamaran, Petugas Jaring WNA Tiongkok & Vietnam di Jakarta Barat Terkait Prostitusi Online
Motif fantasi dan uang
Adapun motif HM tega menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga karena uang.
Selain itu, diketahui tersangka juga memiliki kelainan dalam fantasi seksual.
"Alasan tersangka karena ekonomi, dan memuaskan hasrat fantasinya," ungkap Rudi.
Ia melanjutkan, pada awalnya sang istri sempat menolak, namun karena dipaksa tersangka akhirnya korban mau melakukan perbutan tersebut.
Kini, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).