Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak. Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami Bejat Jual Istri di Facebook Tarif Rp 1,5 Juta, Layani Kencan Bertiga, Ditangkap di Mojokerto
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)
BERITA REKOMENDASI