Dengan usia yang masih di bawah umur, MG tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam kategori anak yang berlawanan hukum.
Anak yang berlawanan hukum ini terancam penerapan pasal 76 C Junto 80 ayat 3 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah mengganti undang-undang nomor 1 2016 dan menjadi pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.
Sumber: (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Makan Bersama Keluarga, Momen Terakhir Abdul Karim Sebelum Tewas di Tangan Seniornya di Ponpes