TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon akan kembali digelar hari ini, Rabu (18/9/2024).
Sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat ini merupakan sidang keenam.
Tim kuasa hukum pemohon, terpidana kasus Vina Cirebon, rencananya bakal membawa saksi fakta dan saksi ahli.
Total, bakal ada sembilan saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh pemohon dalam sidang kali ini.
Jan S Hutabarat, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan kali ini merupakan saksi yang pernah ditangkap polisi, tapi dilepaskan.
Lalu, ada pula saksi yang melihat proses evakuasi kecelakaan di Jembatan Talun, Cirebon, serta teman-teman dari almarhum Eki dan Vina.
"Kita mengagendakan ada 9 orang saksi yang dihadirkan,"
"Saksi ini antara lain adalah saksi fakta yang pernah ditangkap namun dilepaskan."
"Kami juga mengajukan saksi yang melihat proses evakuasi setelah kecelakaan lalu lintas di Jembatan Talun, serta teman-teman almarhum Eki dan almarhumah Vina yang bersama mereka pada 27 Agustus 2016," ujar Jan, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, saksi ahli juga direncanakan akan dihadirkan.
Saksi ahli tersebut diharapkan bisa memperkuat dalil yang disampaikan dalam memori PK.
Baca juga: LIVE Otto Nilai Ada Fakta Tak Masuk Akal, Penasihat Ahli Kapolri Tak Yakin Polisi Siksa Terpidana
"Kita harapkan semua rangkaian saksi ini akan memperkuat dalil yang kita sampaikan di memori PK."
"Khusus untuk saksi fakta, mudah-mudahan pada minggu ini bisa diselesaikan," ucapnya.
Selain berharap kesaksian para saksi bisa menambah titik terang, Jan juga berharap ada pemeriksaan di lokasi kejadian.
Pemeriksaan lokasi kejadian, lanjut Jan S, penting untuk mendukung pembuktian.
"Kami berharap bahwa apa yang disampaikan oleh saksi-saksi ini akan memperjelas peristiwa kematian Eki dan Vina."
"Kami juga akan kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengadakan pemeriksaan di lokasi kejadian," jelas Jan S Hutabarat.
Otto Minta Sidang Digelar di TKP
Sebelumnya, Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon meminta sidang PK dilakukan di lokasi kejadian.
Menurut Otto, digelarnya sidang PK di lokasi tersebut bisa mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian."
"Supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," ujar Otto, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).
Ia menuturkan, fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan menurutnya tak masuk akal.
Otto mengkritisi kesaksian yang menyebut bahwa jarak antara TKP dan Jembatan Talun tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Coba bayangkan, Eki dan Vina dibunuh yang katanya dilakukan di tanah kosong, tapi jaraknya satu kilometer dari jembatan Talun."
"Namun, ada saksi yang mengatakan jaraknya 100 meter, ketika kita konfirmasi kenapa bisa 100 meter, ya 'karena saya naik motor',"
Baca juga: Video Otto Nilai Ada Fakta Tak Masuk Akal di Kasus Vina, Keterangan Saksi di BAP dan Sidang Berbeda
"Kalau digambarkan dengan saksi begitu kan fakta itu tidak teruji dengan baik," ucap Otto, dikutip dari TribunJabar.id.
Atas dasar tersebut, apabila sidang dilakukan di lokasi kejadian, maka majelis hakim bisa melihat sendiri bagaimana kondisi lapangan.
"Tapi kalau kita bersidang di tempat, kita akan lihat, mungkin nggak dari tempat tanah kosong itu Dani, Andi dan Egi yang jadi DPO bisa membawa korban Eki dan Vina menggunakan motor dibawa ke jembatan Talun."
"Betapa jauhnya dan akan kita lihat di jembatan Talun itu kalau para pelaku mau balik lagi ke tempat tanah kosong itu tidak bisa langsung, karena harus memutar karena ada pembatas jalan. Ini nggak mungkin," jelas dia.
Otto juga menyebut, jika sidang digelar di lokasi kejadian, majelis hakim mungkin bisa menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tak masuk akal.
"Kalau melihat langsung persidangan di tempat, saya yakin hakim juga melihat, oh ini tidak mungkin'. Itu yang kita inginkan."
"Jadi demi keadilan dan kebenaran, kalau boleh persidangannya itu terbuka di tempat," lanjut Otto.
Sementara itu, majelis hakim akan memutuskan permintaan tersebut di kemudian hari.
Otto menambahkan, ia bersama timnya siap menanggung biaya dan keamanan apabila sidang di lokasi kejadian disetujui.
"Saya tahu bahwa hakim mengatakan, kalau itu kami kabulkan maka seluruh biaya dan keamanan ditanggung oleh kita."
"Kita menyatakan kita siap untuk menanggung biaya terutama keamanan," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)