News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Pertimbangkan Sanksi untuk Ponpes Kasus Santri Tewas Dianiaya Senior di Sukoharjo

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Ada pemanggilan, untuk sementara kami kemarin minta nomor pengelola tetapi sampai saat ini belum direspon oleh Ponpes,"

"Oleh karena itu kami rencana akan ke rumah duka dulu setelah itu ke pondok," pungkas Mualim.

Diwartakan sebelumnya, korban yang bernama Abdul Karim (13) ini meninggal karena diduga dianiaya seniornya sendiri, MG (15).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan, aksi penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa ini bermula ketika pelaku sedang berjalan di sebuah lorong, Senin (16/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu, MG mencium adanya bau rokok dari sebuah kamar.

"Awalnya (Pelaku) pada saat berjalan di lorong, merasakan bau rokok dari kamar sebelah 2.3, dan terduga langsung datang, anak yang berlawanan dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 tau kelas 8," ujarnya.

Karena korban tak memiliki rokok, maka ia tak memberikannya.

"Namun karena anak itu (Korban) tidak punya, akhirnya tidak dikasih," lanjutnya. 

Pelaku pun akhirnya meminta rokok pada santri lainnya dan diberikan sebanyak dua batang oleh santri lainnya.

Namun, pelaku justru marah kepada korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri.

Perut korban dipukul dan tendang.

Baca juga: Sang Ayah Tak Menyangka Putranya Tewas Dianiaya Santri Senior, Pertemuan Terakhir Jadi Kenangan

"Setelah itu, marah dengan yang dimintai pertama (korban)  dengan menendang dan memukul di area perut, sehingga tidak sadarkan diri, " terangnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Kini, MG pun telah diamankan dan terancam penerapan pasal 76 C Juncto 80 ayat (3) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.

Saat ini MG ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

Karena masih berada di bawah umur, MG tak bisa ditetapkan jadi tersangka namun masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Santri Tewas Dianiaya di Ponpes Az Zayadiyy Sukoharjo, Ini Imbauan Kemenag ke Yayasan & Ponpes Lain

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini