Reza mengatakan, masalah ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, namun juga terjadi di negara-negara maju lainnya seperti Amerika Serikat (AS), di mana hakim yang merasa kesulitan memahami bukti forensik dapat meminta diganti.
Diwartakan sebelumnya, sidang PK terpidana kasus Vina, Jumat, turut dihadiri Dedi Mulyadi.
Jan S Hutabarat, kuasa hukum para terpidana, mengatakan Dedi Mulyadi dihadirkan untuk memberikan testimoni yang dianggap penting guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
"Kami rencananya akan melakukan pemeriksaan saksi fakta dan juga sekaligus saksi testimonium de auditu, seorang tokoh Jawa Barat, tokoh kemanusiaan yang sangat memperhatikan kasus ini, yaitu bapak Dedi Mulyadi," ujar Jan S, Jumat.
Tak hanya Dedi Mulyadi saja, Jan S juga menghadirkan saksi lain yang dapat memberikan bukti baru atau novum penting.
"Kami akan melanjutkan pemeriksaan dan pemberian novum dari tiga rekan almarhum Eky, yaitu saudara Arta, Anwar, dan Fransiskus," ucapnya.
Arta dan Anwar bakal bersaksi soal kebersamaan mereka dengan dua almarhum, Vina dan Eky.
Sementara Fransiskus, sahabat Eky, akan memberikan kesaksian terkait helm yang dipakai Eky saat peristiwa terjadi pada 2016 silam.
Sejumlah saksi ahli lainnya seperti ahli digital forensik, Rismon Nasiholan juga dijadwalkan bakar hadir.
"Kita harapkan bahwa pemeriksaan saksi ini dapat selesai karena proses PK ini bagi kami sangat serius agar kebenaran dapat diungkap seterang-terangnya dan keadilan dapat diperoleh dengan baik," katanya.
Baca juga: Video Tabiat Asli Aep Terbongkar, Pantas Disebut Kejam di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judulĀ Saksi Ahli Sidang PK Kasus Vina, Reza Indragiri: Bukti Ilmiah Diutamakan, Saksi Rentan Dipalsukan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eky Yulianto)