Semua bermula saat tersangka Sunarwan yang mengendarai Honda BRV dan korban Ahmad Laili Dimyati (40) membawa mobil Pajero sama-sama melintas di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak pada Kamis 19 September 2024.
Singat cerita, tersangka dan korban terjadi ketegangan gara-gara aksi menyalip.
Hal tersebut membuat Sunarwan marah hingga melepaskan tembakan ke arah ban mobil korban.
Pihak Polsek Karanganyar pertama kali mendapatkan laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas ditempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.
Baca juga: Polisi Bekuk Lima Perampok Toko Kue di Jakarta Timur, Aksi Pelaku Terekam CCTV dan Viral
“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh Sunarwan pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju ke arah Karanganyar,” ungkap Jarno, dikutip dari humas.polri.go.id, Sabtu (21/9/2024).
Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos.
“Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffic Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli backbone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” ujar Jarno.
Motif penembakan
Sunarwan saat diinterogasi mengatakan bahwa dirinya tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil miliknya.
“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri ke arah Kudus,” jelas Jarno.
Baca juga: Viral Penganiayaan hingga Mencongkel Mata Seorang Laki-laki saat Acara Vespa di Gunung Putri Bogor
Jarno melanjutkan, setelah Sunarwan berhasil ditangkap Polsek Karanganyar, ia bersama barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak guna proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar Rp4.500.000,” tandas Jarno.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Pengusaha asal Kendal yang Tembak Mobil Pajero di Demak, Terancam 2 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Endra) (TribunJateng.com/Rival Al Manaf)(Kompas.com/Nur)