News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insiden KA Tabrak 4 Orang di Karawang, 1 Korban Tersangkut sampai Subang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat orang tewas setelah ditabrak KA Fajar Utama di Karawang, Jawa Barat kemarin. Bahkan ada satu korban terseret sampai Subang.

Di sisi lain, Ixfan menegaskan, masyarakat dilarang melakukan aktivitas di perlintasan rel kereta api.

Dia menuturkan larangan tersebut tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang: 

Berada di ruang manfaat jalur kereta api; 

Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau 

Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," bunyi aturan tersebut. 

Bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. 

"KAI mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," jelas Ixfan.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Tangerang dengan judul "Empat Orang Tewas Tertemper KA Fajar Utama di Karawang, Satu Korban Terbawa sampai Subang"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu)(Tribun Tangerang/Muhammad Azzam)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini