Di sisi lain, Ixfan menegaskan, masyarakat dilarang melakukan aktivitas di perlintasan rel kereta api.
Dia menuturkan larangan tersebut tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang:
Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," bunyi aturan tersebut.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
"KAI mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," jelas Ixfan.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Tangerang dengan judul "Empat Orang Tewas Tertemper KA Fajar Utama di Karawang, Satu Korban Terbawa sampai Subang"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu)(Tribun Tangerang/Muhammad Azzam)