Para pelaku telah menyiapkan rencana serta membagi tugas saat menjalankan aksinya.
D dan S mendatangi rumah korban lalu melakukan penganiayaan terhadap seluruh anggota keluarga.
Mereka datang ke rumah korban dengan menaiki motor N-Max serta membawa minuman keras untuk membuat korban mabuk dan juga membawa kunci pas untuk melakukan penganiayaan.
Sementara O dan C berperan untuk membuang jenazah korban ke wilayah Sukabumi.
Namun, rencana itu gagal lantaran saat pelaku kembali mendatangi lokasi rumah korban sudah ramai oleh warga.
Kini, atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, Pasal 365 KUHP ayat 3 KUHP diancam pidana 14 tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak terancam hukuman pidana 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 88 KUHP.
"Para pelaku ini sebelumnya sudah merencanakan akan melakukan pencurian dengan kekerasan ini di bengkel tersangka D di Kampung Moyan, Cibungbulang," ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul: Terkuak! Ini Motif Perampokan Sadis yang Bantai Satu Keluarga di Pamijahan Bogor.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Muammarrudin Irfani)