Mereka adalah guru DH dan si siswi, sedangkan 8 lainnya para saksi.
DH dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam undang-undang itu, ancaman hukuman 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena status DH sebagai guru.
Musibah Bukan Tontonan
Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno turut turun gunung mengawal kasus ini.
Ia meminta para warganet untuk tidak menyebarkan video syur guru dan siswi.
Zascamelya menegaskan, kejadian tersebut merupakan musibah bagi si siswi.
“Warga masyarakat Gorontalo dan seluruh Indonesia, siapa pun yang memiliki video itu, mohon segera dihapus."
"Kejadian ini adalah musibah, bukan tontonan,” ucapnya, dikutip dari TribunGorontalo.com.
Zascamelya mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga hak dari korban.
Baca juga: Nasib Siswi SMA di Gorontalo usai Video Asusila dengan Guru Tersebar, Dinas PPA Beri Pendampingan
Ia berharap masa depan korban masih cerah terlepas dari tersebar video syurnya.
“Ini soal masa depan anak, jangan sampai video ini terus tersebar dan merusak kehidupan anak yang bersangkutan," lanjutnya.
Kini, Dinas PPA Gorontalo akan memberikan pendampingan kepada korban.
Zascamelya juga bakal membantu agar korban bisa melanjutkan sekolahnya.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak."
"Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur
(Tribunnews.com/Endra)(Tribungorontalo.com/Jefry Potabuga)