News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMA Rudapaksa Siswi SMP di Demak, Aksinya Disaksikan Anak di Bawah Umur

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang siswi SMP jadi korban rudapaksa di Demak, Jawa Tengah.

Korban dirudapaksa seorang siswa SMA di sebuah ruangan SD di Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Aksi pelaku, RAM (17) merudapaksa MKR (14) ini terakam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.

AKP Winardi selaku Kasat Reskrim Polres Demak menuturkan, kasus rudapaksa ini dilaporkan oleh orang tua korban, AB (42).

Ia menuturkan, dari laporan tersebut, aksi rudapaksa tersebut terjadi pada Minggu (19/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah ruangan di salah satu SD di Kecamatan Demak.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans biru putih, satu buah celana dalam warna pink, dan satu buah kaos dalam warna putih," ujar AKP Winardi, dikutip dari TribunJateng.com.

Winardi menceritakan, rudapaksa ini terjadi ketika korban bersama dua temannya, V (12) dan A (11) tengah bersepeda untuk memfotokopi tugas sekolah.

Saat melintas di lokasi kejadian, ketiganya bertemu dengan pelaku.

Pelaku pun langsung mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan di SD tersebut.

Di ruangan itu lah, aksi rudapaksa dilakukan oleh pelaku.

Aksi rudapaksa tersebut, lanjur Winardi, disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk R (12), RA (12), dan KA (11), yang merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.

Baca juga: IS Bawa Rp200 Ribu Selama Buron, Minta Uang ke Bos usai Rudapaksa dan Bunuh Gadis Penjual Gorengan

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan apa yang ia alami ke pihak sekolah.

Pihak sekolah pun menghubungi orang tua korban setelah mendapat laporan dari MKR.

"Pelapor, yang tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Demak," katanya.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, dan meminta keterangan sejumlah saksi, pihak kepolisian pun mengamankan RAM pada Senin (23/9/2024) kemarin, di rumahnya.

"Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas AKP Winardi.

Kasus Rudapaksa Lainnya

Seorang remaja berinisial RF (16)  jadi korban rudapaksa yang pelakunya merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Tak hanya sekali, pelaku merudapaksa korban sebanyak lima kali sejak Oktober 2023 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti.

"Dalam aksi pertamanya, pelaku berbuat cabul kepada RF dengan memegang area sensitif korban," ujar AKBP Indra.

Aksi selanjutnya, pelaku melakukan aksi rudapaksa hingga empat kali.

Saat itu, RF tinggal bersama neneknya, sedangkan orang tuanya bekerja di luar pulau.

"RF tinggal bersama neneknya, orang tuanya lagi kerja di Papua."

"Hal tersebut pertama kali diketahui oleh tantenya, sehingga langsung melapor ke Polres Muna," ujar AKBP Indra, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia menceritakan, awal pertemuan antara pelaku dan korban adalah saat RF sedang membersihkan halaman rumah.

Baca juga: PKS Bakal Beri Sanksi Untuk Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Rudapaksa Anak

"Saat korban menyapu di halaman rumah, LU (pelaku) singgah dengan sepeda motor lalu menghampiri korban," kata AKBP Indra, Senin (9/9/2024).

Pelaku kemudian meminta nomor telepon korban.

Tak berselang lama, korban dihubungi oleh pelaku pada Oktober 2023 lalu.

"Setelah mendapat nomor korban, LU menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan neneknya," ujar AKBP Indra.

Korban pun menjawab bahwa neneknya tak ada di rumah.

"Saat mengetahui tidak ada neneknya, pelaku LU kemudian mengajak korban untuk bertemu," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com.

Sesampainya di rumah nenek korban, sekira pukul 22.00 WITA, pelaku memberitahu RF bahwa ia sudah berada di samping rumah.

Saat korban menemui pelaku, di situ lah LU melakukan pelecehan terhadap korban.

AKBP Indra menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (7/9/2024) dini hari.

"Pelaku LU ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 3 subuh dan tidak ada perlawanan."

"Tersangka mau ke belakang rumah, namun anggota polisi sudah siap," ujar AKBP Indra.

Indra berjanji akan menyelidiki kasus ini dengan tuntas.

LU pun kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Siswi SMP jadi Korban Pencabulan Siswa SMA di Demak, Aksinya Direkam Teman Pelaku dengan HP.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rezanda Akbar D)(TribunnewsSultra.com, Sawal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini