Namun, situasi berubah dramatis sekitar pukul 12.45 WITA ketika karyawan BNI Handil sedang beristirahat.
AR muncul kembali, kali ini membawa parang berukuran 73 cm.
Pria itu kemudian melakukan sejumlah perusakan.
"Tersangka merusak tiga unit mesin ATM, kaca wastafel, meja tulis nasabah, dan mesin antrean," tambah Dedik.
Petugas keamanan segera menghubungi Polsek Muara Jawa, dan polisi berpakaian preman yang telah berada di lokasi berusaha mencegah pelaku masuk ke dalam bank.
AR yang marah terus mencoba mendobrak pintu kaca utama dengan parangnya hingga gagang pintu terlepas.
Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap AR dan mengamankannya beserta barang bukti berupa parang panjang dan sebuah monitor yang rusak.
Aksi pengrusakan yang dilakukan AR terbukti sebagai tindakan pengancaman dan vandalism yang sangat merugikan pihak bank dan menciptakan suasana ketakutan di kalangan karyawan serta nasabah yang berada di lokasi.
Saat ini, AR sudah ditahan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Ia diancam dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang pengancaman, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang terkait dengan pengrusakan menggunakan senjata tajam.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kronologi Insiden Pengancaman di Muara Jawa Kukar, Pemuda Rusak Bank dengan Parang.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)