Pihak kepolisian, lanjut Fachmi, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Apabila NN terbukti bersalah, maka ia akan dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ustaz di Bekasi Diduga Dilecehkan Santriwati
Seorang santriwati di salah satu ponpes di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ustaz dan pemilik ponpes.
Polres Metro Bekasi pun kini telah menangkap kedua pelaku.
Wartakotalive.com mewartakan, MA (34), orang tua korban menuturkan bahwa pencabulan ini terungkap ketika putrinya meminta izin untuk berhenti mengaji di ponpes tersebut.
Karena curiga, ia pun mendesak putrinya untuk menjelaskan alasan berhenti belajar di pondok.
Akhirnya, korban bercerita bahwa oknum guru ngaji kerap masuk ke kamar santriwati.
Korban juga bercerita bahwa ia jadi korban pelecehan saat tengah tiduran di kamarnya.
Pelecehan tersebut bahkan dilakukan lebih dari empat kali sejak 2021.
"Kalau untuk pengakuan adalah empat sampai lima kali, ya kalau pengakuan anak saya ya sebatas itu aja," ungkapnya.
MA menceritakan, pelaku juga meminta korban untuk tak bercerita soal pelecehan ini.
Baca juga: Fakta Ponpes di Bekasi Lokasi Pelecehan Santriwati, Ayah dan Anak jadi Tersangka
"Enggak ada iming-iming, terduga pelaku hanya berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," jelasnya.
Kini, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang terduga pelaku.
Keduanya telah dibawa ke kantor polisi setelah sejumlah warga menggeruduk ponpes tersebut.