TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap tersangka DS, teman kencan Resti Widia yang jenazahnya ditemukan dalam lemari di kamar kos Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Jenazah Resti Widia, wanita usia 30 tahun asal Banten itu ditemukan pada 25 September 2024.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar menerangkan polisi sudah menangkap pelaku DS usianya 24 tahun beda 6 tahun dengan korbannya.
Kata Marhara, DS adalah teman kencan Resti Widia yang ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
DS ditangkap pukul 05.50 WIB pada Kamis (3/10/2024).
"Tersangka teman kencan korban," katanya.
Dari foto-foto yang beredar, tampak DS digiring polisi berpakaian preman dengan tangan terikat ke belakang.
DS terlihat mengenakan baju dan celana pendek warna hitam.
Baca juga: Kesaksian Keluarga Korban Pembunuhan di Jambi, Curhat Ingin Pulang Kampung, Jasad Membusuk di Lemari
Dari kasus jasad dalam lemari di Jambi ini, diketahui handphone dan perhiasan milik korban lenyap.
Walau begitu Kompol Marhara Tua Siregar masih belum mengungkap motif kasus jasad dalam lemari di Jambi.
"Kami akan mendalami motif dan bagaimana dia melakukan aksinya," katanya.
Sebelumnya Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwodo menerangkan ada sejumlah barang milik Resti Widia yang hilang.
Mulai dari handphone, perhiasan hingga tabungan.
"Tabungan dan kalung. Mungkin ada juga barang lain yang belum kami ketahui," katanya.