"Hari Rabu (2/10/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Putu Ika melanjutkan, video syur dibuat bermula saat KS, keponakan dari SS menginap di rumahnya.
Kala itu terjadilah percakapan hingga berujung video hubungan inses SS dan MR.
Sementara KS berperan sebagai perekam.
Motif Perbuatan Pelaku
Putu Ika membeberkan, motif utama pembuatan video syur ibu dan anak ini adalah karena ekonomi.
Ketiganya tergiur bisa mendapatkan uang setelah video dijual.
Mereka SS, MR, dan KS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka menyetujui secara terencana melakukan perbuatan dalam video dengan imingi-imingi dijual. Motifnya ekonomi," beber Putu Ika, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (5/10/2024).
Putu Ika menambahkan, tersangka SS dan MR baru sekali melakukan hubungan inses, yakni pada Rabu.
Sebelumnya belum pernah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
"Jadi untuk perbuatannya sendiri baru dilakukan sekali pada hari Rabu."
"Perbuatan lain tidak ada, memang pengakuan tersangka baru satu kali melakukan perbuatan tersebut," kata dia.
Disebar karena sakit hati