Sementara itu, di lokasi terlihat sejumlah polisi melakukan pengamanan.
Keluarga korban Ragil Alfarizi dan pengacara hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Sebuah boneka terbuat dari kardus dengan leher dililit ikat pinggang disiapkan penyidik.
Boneka itu digunakan penyidik sebagai pemeran pengganti korban, Ragil Alfarizi.
Karena pertimbangan keamanan, proses rekonstruksi tidak di lokasi kejadian Mapolsek Kumpeh Ilir, melainkan di Mapolsek Sungai Gelam.
"Benar, rekonstruksi di Polsek Sungai Gelam. Alasan keamanan, makanya di Polsek Sungai Gelam," ujar Kompol Amin Nasution, Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi.
Dia menambahkan alasan pindah Mapolsek Sungai Gelam, karena lokasi Mapolsek Kumpeh Ilir, dekat dengan kediaman korban.
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa kedua polisi yang kini jadi tersangka itu sempat melakukan salah tangkap.
Mereka menangkap pemuda bernama Sapardi alias Yadi.
Adegan berawal saat Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Fascal Wildanu Putra, pergi ke daerah Tanjung Ulu dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian, mereka berhenti di sebuah konter telepon seluler (ponsel/HP).
Di sana mereka menangkap Yadi yang dituduh sebagai pencuri.
Lalu, Yadi dibawa menggunakan sepeda motor ke Mapolsek Kumpeh Ilir.
Di sana, tepat di ruang penjagaan, tersangka mencocokkan foto diduga pelaku pencurian dengan wajah Yadi.
Pada adegan itu, Yuyun sempat memukul dan menampar kepala Yadi sebanyak dua kali.
Namun, akhirnya keduanya menyadari bahwa Yadi bukanlah pelaku pencurian.
Tak berapa lama, orang tua Yadi datang ke Polsek Kumpeh Ilir.
Di saat itulah, Yuyun dan Fascal meminta maaf atas penangkapan Yadi.
Selanjutnya, Fascal membawa Yadi untuk mencari Ragil menggunakan sepeda motor.
Yadi memberi tahu keberadaan Ragil.
Kemudian, Yuyun dan Fascal menangkap Ragil di sebuah warung, saat sedang bermain gaple (permainan kartu domino).
Ragil dibawa ke Polsek Kumpeh Ilir.
Di mapolsek itu, keduanya menginterogasi Ragil Alfarizi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmy Fernando, mengatakan rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian sesungguhnya, namun memiliki kesamaan di sana, yaitu Mapolsek Sungai Gelam.
"Kami penyidik dengan Jaksa penuntut umum Muaro Jambi telah melakukan rekonstruksi ulang atas peristiwa kematian Ragil di Rutan Polsek Kumpeh Ilir," katanya.
Selain itu, rekonstruksi untuk menunjukkan gambar jelas bagaimana korban bisa meninggal di Rutan Polsek Kumpeh Ilir tersebut.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Oktarini Prinati, mengatakan sudah melakukan rekonstruksi dengan lancar.
"Saat ini kita lakukan rekonstruksi dikarenakan masih kurang petunjuk dan ini sudah dilakukan semoga mendapat petunjuk lebih dari hasil rekonstruksi ini," kata Oktariani di Mapolsek Sungai Gelam.
Dari hasil itu agar bisa menguatkan bukti dan bisa meminta dari saksi pidana atau saksi ahli yang mengakibatkan nyawa Ragil meninggal untuk kedua polisi tersebut.
"Jadi kita rekonstruksi sebanyak 63 adegan. Yang mana dari awal Ragil ini ditangkap hingga Ragil meninggal di Rutan Polsek Kumpeh Ilir," jelasnya.
Oktarini mengatakan dari rekonstruksi ulang itu, terlihat bagaimana Ragil meninggal dunia di Rutan Polsek Kumpeh Ilir.
"Jadi Ragil ini meninggal dunia karena ada benturan keras di bagian kepala yang dilakukan oleh tersangka saat melakukan interogasi, sehingga membuat korban meninggal dunia," jelasnya.
Dari ruangan interogasi, kedua tersangka yaitu Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal langsung membawa korban ke sel tahanan tersebut. (fan)
Sumber: TribunJambi.com
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Detik-detik Pemuda di Jambi Tewas Saat Diinterogasi 2 Polisi Polsek Kumpeh Ilir, Ada Sabuk di Leher