Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.
Ketiga tersangka dapat dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Terimpit Masalah Ekonomi, Seorang Ayah di Kota Tangerang Tega Jual Bayinya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)
BERITA REKOMENDASI