"Terduga pelaku diketahui merupakan mantan istri siri dari dokter spesialis anak (suami dari korban)," kata Iptu Yudha, dikutip dari Serambinews.com.
Ia menuturkan, WL terekam CCTV saat memasuki TKP pembunuhan sekira pukul 15.00 WIB.
WL diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya.
Setelah dimintai keterangan, WL mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, WL mengaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati.
"Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya,"
"Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai," urai Kasat Reskrim.
Kini, WL dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Pembunuh Laksmiwati Mantan Istri Siri Dokter Spesialis Anak, Dipicu Sakit Hati
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Serambinews.com, Saiful Bahri)