News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ipda Rudy Soik Sebut Pemecatannya setelah Ungkap Mafia BBM Hal Menjijikkan: Saya Benar-benar Ditekan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Rudy Soik menilai pemecataannya setelah mengungkap mafia BBM di Kota Kupang sebagai hal yang menjijikkan.

"Saya kan tanya, kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line, maka yang benar itu di mana."

"Perlihatkan kepada saya dalam aturan yang mana, supaya jelas semuanya," ujarnya.

Rudy Soik juga mengaku mengantongi surat tugas saat mendatangi rumah dua orang terduga mafia BBM tersebut.

Dia juga melaporkan rangkaian penyelidikan atas dugaan pidana itu ke atasannya Kapolresta dan Kasat Reskrim.

"Kalau saya mau jujur, jika bicara soal etika, banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri itu lebih buruk dari yang tertuduh kepada saya."

"Masa ini saya pasang police line terkait mafia BBM di Kota Kupang tapi kok saya bisa disidang PTDH."

"Tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat hukum kita mengikuti prosesnya," urainya.

Karena keputusan pemecatan ini bersifat final, maka Rudy Soik akan menempuh upaya hukum lainnya yakni banding.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy membenarkan terkait sanksi PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

Ariasandy menuturkan, Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Rudy Soik digelar di Ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Jumat.

Ketika dikonfirmasi Pos-Kupang.com, Ariasandy mengungkapkan, sidang berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WITA.

Ariasandy menjelaskan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesional Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar.

Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 (1) huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c Pasal 10 Ayat (1) huruf A Angka (1) dan huruf D Perpol 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sidang dilanjutkan pada Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 08.00 WITA dengan agenda pembacaan tuntutan, pembelaan (pledoi)."

"Berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri," jelas Ariasandy.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda NTT Pecat Ipda Rudy Soik

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Rosalia Andrela, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini