Sembari menunggu surat resmi, pihak KPU Maluku Utara sudah mulai memproses pergantian pasangan calon.
"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil."
"Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.
Diketahui, pergantian calon maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.
Reni menambahkan, meski begitu, pihak KPU tak akan memproses pergantian paslon apabila tak ada pemberitahuan resmi dari pihak yang bersangkutan.
"Kami telah berkoordinasi dengan LO untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam proses pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap ini," tutupnya.
Diketahui, dari kecelakaan ini, total ada enam korban yang meninggal dunia dan 16 orang luka-luka.
Istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, termasuk satu di antara korban luka-luka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Sherly Tjoanda Resmi Gantikan Benny Laos Jadi Cagub Maluku Utara: Beliau Sangat Tegar
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTernate.com, Ifa Nabila/Samsul Sardi)