TRIBUNNEWS.COM - Pemecatan anggota Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang, Ipda Rudy Soik, sedang menjadi sorotan.
Ipda Rudy diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai membongkar kasus dugaan mafia BBM.
Sebelum dipecat, Ipda Rudy mengusut kasus tersebut berawal dari perintah sang atasan, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung pada 15 Juni 2024 lalu.
Lantas siapa sosok dari Kombes Pol Aldinan Manurung?
Profil singkat
Dirangkum dari Pos-Kupang.com, Aldinan Manurung lahir pada 6 November 1977
Pria bernama lengkap Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung S.H, S.I.K, M.S.i., kini berusia 47 tahun.
Aldinan Manurung memulai kariernya di dunia kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2000.
Sedangkan jabatan di institusi Polri berawal duduk di kursi Kapolres Kupang pada 2020-2022.
Dirinya kemudian didapuk menjadi Wakil Direktur Narkoba Polda NTT pada 2022.
Tidak lama kemudian, Aldinan Manurung menjabat Waka Polresta Kupang Kota pada 2022-2023.
Pada tahun yang sama, ia naik menjadi Kapolresta Kupang Kota.
Pelantikan Aldinan menjadi Kapolresta Kupang Kota digelar dalam acara serah terima jabatan pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Sederet Dosa Ipda Rudy Soik Menurut Polda NTT, Dipecat setelah Tangani Kasus Mafia BBM
Harta Kekayaan
Aldinan memiliki kekayaan mencapai Rp6.543.403.33.
Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 5 Maret 2024.