LN menjelaskan bahwa perjalanannya sebelum menuju Indonesia yaitu dari Nepal-Kuala Lumpur- Indonesia.
Wanita muda itu mengaku bahwa kegiatan sehari-harinya adalah berwisata di daerah Kuta.
LN dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali.
Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa LN menjajakan dirinya sebagai PSK melalui situs web dewasa www.euroXXXXXescort.com.
Di website tersebut LN memberikan informasi yang cukup rinci mulai dari spesifikasi fisik, jam operasi, tarif sampai jenis pelayanan yang diberikan.
LN mengaku memulai aktivitas di situs tersebut sejak berada di Nepal dan disana sudah melakukannya selama lima kali.
Di Bali dia mengaku baru melakukan sekali dengan mendapatkan uang senilai Rp 3,5 juta.
Selain itu ia mengaku tidak semua jasa yang ia tawarkan adalah hubungan badan saja melainkan juga melayani sebagai pacar bayaran.
Atas kegiatannya tersebut LN diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
"LN yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Gede Dudy.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pramella.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama yang terkait dengan kasus-kasus sensitif seperti prostitusi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).