"Setelah kami telusuri, pada 8 Oktober pelaku kami amankan di rumahnya, di daerah Wirobrajan," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku enggan mengakui perbuatan serta motif melakukan aksi dugaan pencabulannya itu.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya lima sampai lima belas tahun," ungkap Ipda Apri Sawitri.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Depok Terhadap Anak di Bawah Umur Belum Ada Kejelasan
Sementara kondisi korban, menurut penuturannya masih mengalami trauma dan dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Masih trauma, sekarang dalam pendampingan dan konsultasi," terang dia.
Polisi mengimbau para orang tua selalu mengawasi anak-anaknya baik itu di lingkungan pendidikan maupun di tempat umum.
"Harus selalu ditanya kegiatannya apa saja, orang tua harus terus melakukan pengawasan," pungkasnya. (hda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Lansia di Jogja Diduga Berbuat Cabul ke Bocah 6 Tahun