Mengingat usia anak pelaku yang masih di bawah umur, pihak penyidik akan mengambil keputusan bersama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Pekerja Sosial (PEKSOS), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penanganan Anak yang Berumur di Bawah 12 Tahun.
"Penyidik akan meminta persetujuan penetapan hasil keputusan ke Pengadilan Negeri Majalengka," tutup Tito.
(Tribunnews.com/Endra)