Shavitri juga menuturkan, apabila pegawai P3K ditetapkan sebagai tersangka, maka mereka hanya mendapatkan 50 persen gaji.
"Jadi hanya menerima 50 persen saja. Tapi, kemudian nanti kalau sudah vonis, itu sudah tidak menerima gaji lagi," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tiga Pegawai Sleman yang Terlibat Perampokan di Mako Damkar Godean Terancam Dipecat
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)