"Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian untuk pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan," paparnya.
Kepala Satpol PP Minta Maaf
Shavitri Nurmala Dewi, Kepala Satpol PP Sleman yang juga membawahi Bidang Damkar Kabupaten Sleman, meminta maaf atas peristiwa ini.
Sebab, setelah kejadian, Mako Damkar Godean terpaksa ditutup sementara.
Ia merasa prihatin dengan kasus ini, terlebih berasal dari internal.
"Ini juga menjadi introspeksi dan bagi kami, untuk meningkatkan kualitas kerja. Komunikasi di dalam organisasi mungkin ada simpul-simpul yang tidak berjalan dan juga dalam kebersamaan ini mungkin ada komunikasi yang terputus, itu menjadi peringatan bagi kami untuk bagaimana menjalankan organisasi ini lebih baik lagi ke depannya," ujar Shavitri.
Diwartakan sebelumnya, Markas Pom Pemadam Kebakaran (Damkar) di Godean, Sleman, DI Yogyakarta disatroni perampok bersenjata, Jumat (13/9/2024) dini hari.
Seorang komandan regu piket pun disekap serta barang berharganya dirampas oleh pelaku yang diduga berjumlah enam orang.
Sebelum aksi perampokan terjadi, ada seorang wanita yang mengaku bernama Ria menghubungi kantor Pos Damkar Godean.
Ia minta tolong karena ada ular kobra yang masuk ke dalam rumah di Jomboran, Kelurahan Sendangagung, Minggir, Sleman, DI Yogyakarta.
Di Pos Damkar Godean pada Jumat dini hari ada empat orang yang sedang piket.
Keempatnya yakni Triyono, Burhan, Dedi Wahyu, dan Rizky Oktan.
Baca juga: Detik-Detik Perampokan Pos Damkar di Jogja, Bermula dari Laporan Fiktif Seorang Wanita
Setelah mendapatkan panggilan tersebut, tiga orang diberangkatkan kecuali Triyono, selaku Komandan Regu.
Mengutip TribunJogja.com, tak lama setelah ketiga petugas berangkat, markas Damkar disatroni enam orang bercadar yang membawa senjata.
Triyono yang seorang diri tak bisa melawan lantaran keenamnya membawa senjata tajam dan senjata api.