"Korban setiap dapat uang digunakan untuk mabuk-mabukan dan judi online, ditemukan di dalam HP.nya ada beberapa situs judi online," jelas dia.
Tersangka S mengaku khilaf semata hingga bertindak menghabisi nyawa putranya. Kata dia, emosi sesaat tersebut sudah terbendung dalam kurun waktu tertentu.
Puncaknya dilampiaskan pada 15 Oktober lalu hingga nyawa anak sulungnya melayang.
"Emosi mendadak, anak di rumah ngamuk-ngamuk, tindakan spontan. Misal gak saya bunuh, di lain hari gak tenang keluarga saya. Saya misakke (kasihan) cucu dan menantu, menantu gak berani balik ke rumah diancam mau dibunuh. Ibunya juga pernah dipukul beberapa kali," terang dia kepada polisi. (Sam)
Penulis: Saiful Ma sum
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Kudus Terancam Pidana 15 Tahun