“Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut,” sebut JPU Jefri lagi.
Ia berujar, berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.
Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.
“Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, Sp.Pk selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin,” jelas JPU Jefri.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Teman Marisa Putri, SW Diciduk saat Hendak Kabur ke Luar Kota
Marisa Putri dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini, ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Dua jaksa dari Kejari Pekanbaru akan melanjutkan proses penuntutan dalam persidangan mendatang.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).