Investasi itu untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta per bulan dari modal yang diberikan.
Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Tidak hanya di Palembang, bahkan korban juga ada yang berasal di luar Palembang meliputi Jawa Timur dan Lampung.
Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 500 juta dengan modus menawarkan membuka butik
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap di Jepang usai 5 Bulan Sembunyi Kasus Penipuan, https://sumsel.tribunnews.com/2024/10/26/breaking-news-alnaura-selebgram-palembang-ditangkap-di-jepang-setelah-5-bulan-bersembunyi?page=all