"Kita akan mendapatkan keterangan secara lengkap setelah semua saksi terkumpul," katanya.
Kini, terlapor pun terancam tiga tahun penjara.
"Hari ini ada tiga saksi yang kami panggil. Mudah-mudahan bisa hadir hari ini. Untuk dugaan pasal yang kami terapkan adalah 76c junto 80 UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Reaksi Kepala Sekolah Usai Guru SMP Kota Bogor Siksa Ketua Kelas, Siswa Dikeluarkan: Daripada Bandel
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti/Naufal Fauzy)