TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani menceritakan secara lengkap kronologi kasus dugaan penganiayaan terhadap murid yang sedang menjeratnya.
Ia mengatakan, semua bermula saat dirinya mendapatkan telepon secara tiba-tiba pada Jumat, 26 April 2024 sekiranya pukul 12.30 WIB.
Supriyani diketahui ditelpon oleh anggota Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, bernama Jefri.
Ibu dua orang anak ini awalnya kaget dihubungi oleh polisi karena ada nomor baru melakukan panggilan.
Lewat telepon itu, Supriyani diminta datang ke Mapolsek Baito yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.
"Di kantor sudah ada penyidik, Pak Kapolsek, kedua orang tua korban dan korban," urai Supriyani, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews Sultra Official, Kamis (31/10/2024).
Supriyani melanjutkan, ia langsung didudukan bersama lalu ditanya oleh penyidik.
"Ibu tau nggak saya panggil ke sini?" ucap Supriyani menirukan perkataan polisi.
"Tidak tau Pak," jawab Supriyani.
Polisi kemudian memberitahu tujuan pemanggilan karena dirinya telah dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan.
Tindakan kekerasan dengan sapu ijuk itu dialami oleh seorang murid yang bersekolah di tempat Supriyani mengajar.
Baca juga: Kuasa Hukum Guru Supriyani Minta Atensi Kapolri: dari Awal Banyak Rekayasa
"Saya kaget. Demi Allah saya tidak melakukan itu. Saya bantah begitu."
"Karena anak itu (korban) bukan muridku. Dan ada kelas 1 A, saya mengajar di kelas 1 B. Katanya kejadiannya itu hari Rabu tanggal 24 April 2024," beber Supriyani.
Supriyani dalam kesempatannya membantah telah melakukan penganiayaan kepada korban.
Mengingat, saat waktu kejadian yang dituduhkan, dirinya berada di dalam kelas dari awal pembelajaran hingga pulang sekolah.
"Dan di kelas 1A ada gurunya Ibu Lilis yang mengajar pagi sampai pulang sekolah ada di kelas. Tidak ada kejadian apa-apa (penganiayaan) waktu itu," tegas Supriyani.
Orang tua korban yang tidak terima karena Supriyani tak mengakui kesalahan, akhirnya membawa masalah ini ke jalur hukum.
Panggilan pertama
Supriyani kemudian mendapatkan surat pemanggilan pertama pada Minggu, 28 April 2024.
Ia diminta kembali ke Mapolsek Baito untuk memberikan keterangan.
Supriyani mengaku, malam sebelum pemanggilan, dirinya kembali mendapatkan telepon dari penyidik Jefri.
"Mengintimidasi saya, dia bilang 'Ibu datang saja ke rumah Pak Wibowo (ayah korban) untuk meminta maaf mengakui kesalahan supaya masalah ini tidak berlanjut'."
"Di situ langsung 'Tidak mau Pak, karena saya tidak bersalah, karena saya tidak melakukan perbuatan itu'. Saya bilang begitu," lanjut dia.
Singkat cerita, Supriyani memenuhi panggilan pada Minggu, 28 April 2024, mulai dari pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.
Supriyani menyebutkan, setelah dirinya dimintai keterangan, ada sejumlah guru yang juga datang ke Mapolsek Baito di hari-hari selanjutnya.
Baca juga: Sidang Supriyani: 3 Saksi Sebut Tak Ada Pemukulan terhadap Anak Aipda Wibowo Hasyim
Pasrah dimintai uang oleh oknum-oknum
Supriyani menyebut dirinya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan orang tua korban.
Ia terus diminta mengakui telah memukul korban dan meminta maaf.
Meskipun mendapatkan intimidasi, Supriyani tetap kekeh dengan pendiriannya.
Pada akhirnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan.
Supriyani mengaku sempat dimintai uang sebanyak Rp2 juta juga agar tidak ditahan.
"Saya disuruh membayar Rp2 juta, yang nyuruh Kapolsek," katanya.
Supriyani tidak menyanggupi karena hanya memiliki uang Rp1,5 juta yang tersimpan di rumahnya.
Ia terpaksa meminjam uang Rp 500 ribu dari orang lain.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Supriyani, Ternyata Korban Bukan Muridnya hingga Dugaan Intimidasi
"Di situ saya kasih Rp2 juta, tapi tetap tidak ada hasil, masalah tetap dilanjutkan," aku Supriyani.
Supriyani juga mengaku permintaan uang juga datang dari instansi perlindungan anak.
Meskipun begitu, dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa oknum yang memintai uang.
"Dari perlindungan anak meminta uang Rp15 juta untuk kejaksaan supaya tidak ditahan."
"Saya menyerah di situ, kenapa saya harus membayar. Kan saya tidak salah."
"Saya pasrah apapun yang terjadi. Saya tetap akan jalani. Sampai ada titik terakhir," tandasnya.
Informasi tambahan, kasus Supriyani sudah masih berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo hingga sekarang.
(Tribunnews.com/Endra)