News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kasus Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Diarahkan Kapolsek Soal Video Uang Damai Rp 50 Juta

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman (mengenakan batik) didampingi kuasa hukum saat memenuhi panggilan Propam Polda Sultra untuk mengklarifikasi permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani, Kamis (31/10/2024).

"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," kata Iptu Idris sembari mengatupkan kedua jari jemari tangannya.

Demikian pula, saat ditemui di halaman Kantor Camat Baito, Kabupaten Konsel, beberapa jam setelahnya.

Saat ditanya mengenai uang damai tersebut, Iptu Idris lagi-lagi enggan berkomentar.

"Mohon maaf," kata Iptu Idris yang hanya meladeni pertanyaan terkait kasus dugaan 'teror' mobil dinas Camat Baito.

Saat ditanyakan lagi soal kabar uang damai itu, Iptu Idris langsung berlalu sembari mengangkat kedua tangannya menuju motor dinas kepolisian yang ditumpanginya.

Saat kembali dicecar, Iptu Idris langsung mengenakan helm dan naik ke atas motornya.

Rokiman diketahui diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara untuk mengklarifikasi uang damai Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan siswa SD anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2024).

Pemeriksaan Rokiman dalam rangka menelusuri pelanggaran etik anggota polisi yang menangani kasus guru Supriyani.

Propam Polda Sultra Periksa 6 Polisi

Propam Polda Sultra sendiri pun sudah memeriksa 6 polisi dalam penanganan perkara guru Supriyani.

Keenam anggota Polri tersebut 3 orang personel Polres Konawe Selatan dan 3 personel dari Polsek Baito.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penanganan kasus guru Supriyani, apakah sesuai SOP penyidikan atau tidak.

Bahkan dalam pemeriksaan Propam pun menelusuri permintaan uang Rp50 juta dalam kasus mediasi guru Supriyani dengan orangtua murid.

Sholeh megungkapkan, nominal uang damai Rp50 juta, Tim Internal Polda Sultra turut meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya.

"Mohon waktu mas karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," ujar Sholeh saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024)..

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini