"Saya syok ketika mendengar kabar anak dan menantu mengalami musibah," ungkapnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, juga menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.
JPU menunjukkan barang bukti berupa foto-foto dari lokasi kejadian untuk memperkuat fakta persidangan.
Sementara agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan kesaksian tiga saksi lainnya dari total sembilan saksi.
Sidang ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tangis Briptu FN Saat Dengar Kesaksian Mertua di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, 'Heran'
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).