Adapun dua saksi ahli yang dihadirkan di antaranya mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
"Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Andri mengatakan rencanaya Susno Duadji dan Reza Indragiri akan memberikan kesaksian sebagai ahli melalui Zoom Meeting.
"Via Zoom," kata Andri Darmawan.
Pengacara Guru Supriyani Ragukan Hasil Visum
Andri Darmawan pun sebelumnya meragukan hasil visum luka yang dikeluarkan dokter untuk anak polisi diduga jadi korban penganiayaan.
Diketahui dalam sidang keempat guru Supriyani, jaksa sempat membacakan surat hasil visum yang ditandatangani dokter sebagai bukti luka korban.
"Kita bisa lihat dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," ucap Andri Darmawan usai sidang, Jumat (1/11/2024).
Andri mengatakan pihaknya meragukan hasil visum tersebut apa benar-benar dikeluarkan dokter atau tidak.
Karena dari fakta persidangan hari Rabu kemarin, surat pengantar visum untuk penyidik ternyata dibawa sendiri orang tua korban, Aipda WH dan NF.
"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orangtua korban," ucapnya.
Menurut Andri, pada proses ini ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Baito dalam penyidikan kasus Supriyani.
Karena untuk ranah surat pengantar visum masih menjadi wilayah penyidik bukan orangtua korban.
"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapikan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," ungkap Andri.
Andri mengatakan karena surat pengantar visum dibawa sendiri orangtua korban, sehingga dirinya menduga visum itu sudah dikompromikan dengan pihak dokter.