"Siapa yang bisa menjamin kalau surat visum itu hasil kompromi orangtua korban dengan dokter. Makannya kami meminta dihadirkan dokter yang buat surat visum tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga meragukan kompetensi dokter yang membuat surat visum korban.
"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum bukan dokter forensik," ucap Andri.
"Karena untuk menyimpulkam luka ini ditimbulkan karena apa harusnya dokter forensik," lanjutnya.
Untuk itu, dalam sidang lanjutan nanti, Andri selaku pengacara Supriyani akan menghadirkan dokter forensik yang akan menyimpulkan luka korban.
"Karena kami menduka luka ini disebabkan penyebab lain," kata Andri.
Jalannya Persidangan Kasus Guru Supriyani di PN Andoolo
Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan diketahui sudah menggelar empat kali sidang untuk terdakwa guru Supriyani.
Sidang perdana guru Supriyani digelar, Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang perdana tersebut guru Supriyani didakwa dengan tuduhan penganiayaan siswa SD kelas 1 yang merupakan anak polisi.
Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang kedua, hakim menolak eksepsi guru Supriyani dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Kemudian, pada sidang keempat beragenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.
Pada sidang kelima, Senin (4/11/2024) giliran pihak guru Supriyani yang mengahdirkan saksi, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
(Tribunnewssultra.com/ samsul/ laode ari)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Susno Duadji Bersaksi Virtual di Sidang Lanjutan Kasus Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan