Setelah kejadian, Agus juga mengalami luka di bagian dada, yang diduga akibat perkelahian dengan seorang pria yang hadir saat penikaman.
“Kita lihat di live itu ada sempat laki-laki yang juga berhadapan dengan pelaku. Disitulah kena dadanya dan sudah kita jahit,” kata Donny.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menentukan pasal yang akan diterapkan.
Agus dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pelaku melakukan penikaman dalam kondisi sadar, sehingga kami tidak melakukan pemeriksaan kejiwaan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Fakta-Fakta Baru Kasus Suami Tikam Istri saat Live di Serdang Bedagai, Pelaku Ngaku Nyesal
(Tribun-Medan.com/Indra Gunawan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).