TRIBUNNEWS.COM, KONAWE- Guru Supriyani mencabut surat damai yang dia tanda tangani di Rumah Jabatan (rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Supriyani mencabut karena beralasan terpaksa tanda tangan surat damai. Dengan demikian, Supriyani merasa tidak ada kesepakatan perdamaian apapun dengan Aipda WH dan istrinya.
Kedua belah pihak berkonflik karena Supriyani dituduh memukul anak Aipda WH yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Baca juga: Nasib Kapolsek Baito di Ujung Tanduk, Bakal Disanksi jika Terbukti Minta Rp2 Juta ke Supriyani
Seperti diketahui, perjalanan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan ini sudah masuk dalam tahap persidangan.
Bahkan lima kali sidang dugaan kasus penganiayaan murid ini digelar di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan.
Namun perlu diketahui, bahwa sebelum melewati tahap persidangan, proses mediasi sudah dilakukan.
Di perjalanannya, mediasi itu tidak berhasil dilakukan karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dari pihak guru Supriyani beberapa kali membuka ruang jalan damai.
Meskipun, Supriyani tidak pernah mengakui bahwa dirinya bersalah dan tidak pernah melakukan penganiayaan.
Sementara, orangtua D, Aipda WH dan istri baru membuka ruang damai usai kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Bahkan saat Supriyani ditangguhkan penahanannya, keduanya pun berusaha melakukan mediasi.
Termasuk jelang persidangan perdana yang digelar beberapa waktu lalu.
Baca juga: Fakta Kesepakatan Damai Supriyani dan Ortu Korban: sang Guru Ternyata Tak Tahu Isinya, Kini Dicabut
Namun tetiba dalam perjalanannya, proses mediasi kembali dilakukan.
Kali ini diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024).